
Kapten kapal dan anak buah kapal (ABK) langsung kita wawancarai, dan mereka mengakui bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean
Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan bijih nikel (nickel ore) senilai Rp13,7 miliar.
Penyelundupan bijih nikel itu dilakukan menggunakan Kapal MV Pan Begonia, dengan tersangka berinisial PMS warga negara Korea yang bertindak sebagai nakhoda kapal curah dengan luas 190×33 meter tersebut.
Tindak pidana penyelundupan ekspor nikel itu bermula pada hari Selasa, (11/2/2020), ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat soal sarana pengangkut MV. Pan Begonia.
“MV Pan Begonia mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap akan dibawa ke luar daerah pabean,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto saat konferensi pers, Kamis (18/6/2020).
BC Kepri gagalkan penyelundupan bijih nikel senilai Rp13 miliar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian, Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepri mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV Pan Begonia.
“Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepri berhasil menghentikan kapal tersebut tanpa perlawanan di perairan Timur Mapor, Kabupaten Bintan,” katanya.
Tanpa dokumen
Selanjutnya ia menjelaskan, dari Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan tersebut, sebanyak sekitar 45 ribu MT biji nikel (Nickel Ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Clearance).
“Kapten kapal dan anak buah kapal (ABK) langsung kita wawancarai, dan mereka mengakui bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean”
“Kemudian atas dasar pengakuan mereka kita putuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.





