BC Kepri gagalkan penyelundupan bijih nikel senilai Rp13 miliar

Sambung Agus Yulianto, setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal termasuk nakhoda berjumlah 2 orang, bahwa pimpinan atau perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah 11 orang, penangkap berjumlah 7 orang ahli berjumlah 3 orang.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa MV Pan Begonia milik Pos Maritime TX SA, dan Nakhoda MV. Pan Begonia”

Bacaan Lainnya

“Dan tersangka berinisial PMS yang merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalan Sulawesi tenggara tujuan Singapura,” kata Agus Yulianto.

Kemudian dia mengungkapkan, dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest PMS.

Potensi kerugian negara

Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000.

Ttersangka PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10/1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Setelah berhasil mengamankan penyelundupan bijih nikel tersebut, DJBC Kepri kemudian melimpahkan hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia kepada Kejaksaan Tinggi.

Serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tersebut dilakukan di atas kapal MV. Pan Begonia yang berada di perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait.

“Acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien, kami telah menyelesaikan proses penyidikan sebagaimana tersebut diatas, dan saat ini akan diserahterimakan kepada pihak Kejaksaan,” tutup Agus Yulianto. BC Kepri gagalkan penyelundupan bijih nikel senilai Rp13 miliar. (yra)

Total Views: 465

Pos terkait