Pemilu 2024 – Komnas HAM Ingatkan KPU Akomodasi Kelompok Pemilih Rentan

Seorang perempuan yang mengenakan sarung tangan plastik sebagai antisipasi wabah virus corona memberikan suaranya saat pemilihan kepala daerah di sebuah TPS di Tangerang, Rabu, 9 Desember 2020. (Foto: AP)
Seorang perempuan yang mengenakan sarung tangan plastik sebagai antisipasi wabah virus corona memberikan suaranya saat pemilihan kepala daerah di sebuah TPS di Tangerang, Rabu, 9 Desember 2020. (Foto: AP)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pendataan dan pemantauan terkait kesiapan penyelenggaraan pemilu di sejumlah daerah. Pemantauan ini sekaligus ingin menyusun peraturan terkait pemilu, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak terakomodasi hak pilihnya dalam pemilu.

Surabaya – Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagan mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Jawa Timur, untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi hak pemilih kelompok rentan pada Pemilu 2024 dengan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.

Bacaan Lainnya

Dari pemetaan Komnas HAM RI, terdapat sembilan kelompok rentan yang harus diperhatikan hak pilihnya pada Pemilu 2024, di antaranya kelompok disabilitas dan orang dengan disabilitas mental, tahanan, narapidana, pekerja rumah tangga, kelompok Sogie, orang dengan HIV/ AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial dan bencana alam, perempuan, serta pekerja atau buruh.

“Misalnya di lapas (lembaga pemasyarakatan -red), surprising juga semuanya mostly over capacity, oleh karena itu butuh TPS (Tempat Pemungutan Suara -red) yang cukup. Selain itu perlu suatu kebijakan untuk warga yang perekaman identitasnya sulit dilakukan, baik di lapas dan di tempat lain. Jadi, saya kira itu penting untuk dilakukan sekarang karena ini masih proses pencatatan calon pemilih di seluruh Indonesia,” katanya.

Dari pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM nantinya akan mengeluarkan rekomendasi sekaligus membuat peraturan terkait pemilu bagi kelompok tersebut. Saurlin menambahkan, Komnas HAM juga mengingatkan KPU untuk memperhatikan mekanisme perekrutan panitia pemilihan dengan memastikan tercukupinya jumlah penyelenggara, kondisi kesehatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu, hingga antisipasi jatuhnya korban jiwa dari masyarakat penyelengara pemilu.

Pada Pemilu 2019, hampir 900 orang penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia, serta 5.000 lebih petugas mengalami sakit.

“Kita merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu supaya membuat skenario, supaya peristiwa yang sama tidak terjadi. Skenario-skenario untuk menghindari korban yang sama pada tahun 2019 itu,” kata Saurin.

Total Views: 644

Pos terkait