Karimun, JurnalTerkini.id – Sebagai lembaga legislasi, DPRD Kabupaten Karimun kembali mengagendakan rapat paripurna mendengarkan pemaparan dari eksekutif, dalam hal ini pemerintah daerah tentang usulan atau rancangan peraturan daerah.
Rapat paripurna kali ini, Selasa (7/3/2023), mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentag Pajak dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karimun, Hasanuddin dan Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno.
DPRD Karimun memandang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu poin penting untuk dibahas lebih komprehensif karena berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan dan menyerap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi.
Wakil Ketua I DPRD Karimun Hasanuddin berharap Ranperda ini dapat menggali sumber-sumber PAD yang baru sehingga pos pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus meningkat, khususnya dari pos PAD.
Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dipaparkan Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim MSi dalam rapat paripurna di Gedung Balai Rong Sri DPRD Karimun dihadiri sejumlah wakil rakyat, serta didengarkan pula sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dalam nota penjelasannya, Wakil Bupati Anwar Hasyim menjelaskan bahwa salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat antara lain memungut pajak yang menjadi porsi daerah, serta retribusi untuk dijadikan sumber pendapatan asli daerah.
Anwar juga menjelaskan sumber pendapatan dari dua sektor ini yang jelas dilakukan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah.
Dijelaskannya, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pondasi dalam mengelola kedua sektor itu.
Usai mendengarkan paparan dari Wakil Bupati Anwar Hasyim, pimpinan rapat paripurna memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi yang berjumlah delapan untuk menyampaikan pandangannya terhadap usulan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Juru bicara maupun pimpinan fraksi satu persatu menyampaikan pandangan, yakni Fraksi Partai Golkar Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Kedelapan fraksi tersebut sepakat untuk membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat panitia khusus. Dengan demikian rapat paripurna menyetujui pembentukan pansus yang akan membahs Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan eksekutif untuk merevisi perda yang lama. (rdi)
Berikut Rapat Paripurna DPRD Karimun tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diabadikan dalam Jurnal Foto (foto-foto: Istimewa):






