Pemkab Karimun dan pengelola THM sepakat deklarasi anti-narkoba

Bupati Karimun Iskandarsyah menandatangani deklarasi bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).
Bupati Karimun Iskandarsyah menandatangani deklarasi bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026). (Foto: Diskominfostaper Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Iskandarsyah menandatangani deklarasi bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan langkah mitigasi proaktif ini diambil merespons maraknya ancaman sindikat narkotika internasional, termasuk keberhasilan BNN RI menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perbatasan Natuna Utara baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional,” ujar Iskandarsyah di Karimun.

Menurut dia, deklarasi yang ditandatangani bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat tersebut memuat pakta integritas yang mengikat. Pengelola THM diwajibkan menjamin lokasinya bebas dari peredaran narkoba, terbuka memberikan informasi kepada aparat, serta menerapkan pengawasan internal secara ketat.

Iskandarsyah menegaskan Pemkab Karimun tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi pengelola THM yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengungkapkan tantangan terbesar pemberantasan narkotika di daerah tersebut terletak pada kondisi geografis, mengingat 96 hingga 98 persen wilayah Karimun merupakan lautan.

Yunita mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres Karimun telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba. Upaya penegakan hukum tersebut terus diimbangi dengan langkah preventif hingga ke tingkat desa dan sekolah.

“Target utama dari deklarasi ini adalah mewujudkan Zero Narkoba guna membebaskan seluruh wilayah Kabupaten Karimun secara menyeluruh, tidak hanya terfokus pada tempat hiburan malam,” kata Yunita. (*/rdi)

Pos terkait