“Pimpinan usaha tempat hiburan dilarang menjalankan kegiatan usahanya selama ramadhan, kecuali hotel berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan bagi tamu hotel,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Karimun, Ahadian Zulseptriadi, Selasa (21/3/2023).
Ahadian mengatakan, pihaknya bakal melakukan monitoring bersama instansi terkait untuk memastikan Surat Edaran itu telah dilaksanakan oleh pelaku usaha tersebut.
Pemerintah Daerah bahkan tak segan-segan memberikan sanksi penutupan sementara bahkan sanksi pencabutan izin usaha apabila tidak mengindahkan edaran yang berlaku.
“Jadi kami mengharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran kita, supaya bisa menciptakan kondisi yang aman dan tentram selama umat muslim beribadah,” ucap Ahadian. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






