Ia mengatakan, Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai dengan turan yang berlaku. “Tak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC,” katanya.
Bea Cukai Karimun menghimbau untuk seluruh masyarakat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga peredaran rokok ilegal dapat dikurangi.
“Kami akan terus berupaya untuk menggempur BKC ilegal yang ada di Karimun. Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” katanya. (tri)
Editor: Rusdianto





