Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun melakukan operasi pasar, untuk menekan adanya penyebaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun.
Dari operasi pasar yang dilakukan, setidaknya pihak Bea Cukai Karimun mengamankan mengamankan sebanyak 6.776 batang rokok ilegal. Dengan potensi cukai sebesar Rp4.227.720.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Winarto mengatakan dari 6 ribu batang lebih rokok yang diamankan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7 juta rupiah lebih.
“Adapupun total kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp7.700.960, dimana barang kita amankan dari warung-warung kelontong. Untuk sementara barang tersebut kita sita,” katanya.






