Sempat Buron, Tersangka Pencuri HP dan Uang Tunai Ditangkap Jantanras Polres Asahan

MIA alias As, tersangka kasus pencurian yang sempat buron setelah diamankan polisi, Kamis (23/2/2033). (JurnalTerkini.id/rizki)
MIA alias As, tersangka kasus pencurian yang sempat buron setelah diamankan polisi, Kamis (23/2/2033). (JurnalTerkini.id/rizki)

Asahan, JurnalTerkini.id – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri handphone dan uang tunai yang sempat buron, MIA alias As (29) warga Dusun IV Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein, SIK dalam keterangan mengatakan, kejadian ini Kamis (22/10/2020) lalu sekira jam 04.30 WIB di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, dan pelaku sudah ditangkap Selasa (21/2/2023) sekira jam 18.00 WIB oleh Unit Jatanras Polres Asahan.

Bacaan Lainnya
Barang bukti HP yang diduga dicuri tersangka dari korban Gusman pada 2020 (JurnalTerkini.id/Rizki)

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Gusman (40) ke Polres Asahan karena telah kehilangan 1 buah HP merk VIVO V9 warna hitam dan 1 buah HP merk VIVO warna biru dan uang tunai 800 ribu rupiah di rumah korban di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring kabupaten Asahan hingga korban mengalami kerugian,” ujar AKP Muhammad Said, di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Merespon pengaduan korban, Polres Asahan sempat kehilangan jejak, akhirnya tersangka dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSP Kisaran.

“Unit jatanras langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan langsung diamankan dan dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui mencuri HP dan uang milik korban Gusman pada 2920,” terang AKP Muhammad Said.

Selanjutnya terhadap tersangka dan 1 unit handphone merk VIVO V9 hasil curian dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” kata AKP Muhammad Said. (riz/rdi)

Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto

Total Views: 182

Pos terkait