KM Aiwa 1 Kedua Kalinya Diamankan Masyarakat Nelayan di Anambas

Masyarakat nelayan Desa Air Bini mengamankan KM Aiwa 1, yang dianggap menyalahi aturan penangkapan ikan di Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/02/2023)(Jurnalterkini.id.Agus Suradi)
Masyarakat nelayan Desa Air Bini mengamankan KM Aiwa 1, yang dianggap menyalahi aturan penangkapan ikan di Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/03/2023)(Jurnalterkini.id.Agus Suradi)

“Sebelumnya, kapal itu sudah diberitahu agar tidak menangkap ikan dan berkerja di daerah wilayah tangkap nelayan yang mengunakan alat tangkap pancing ulur. Tetapi mereka mengabaikan imbauan kami ini dan akhirnya kami mengambil tindakan mengamankan KM Aiwa 1 dengan 7 orang ABK dan 1 orang nakhoda. Selanjutnya kami menghubungi kepala desa dan pengurus DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya.

Nelayan dan masyarakat beserta aparat kepolisian, PSDKP, Nakhoda KM AIWA 1 beserta Kepala Desa Air Bini saat di pelabuhan nelayan.(Jurnalterkini.id./Agus Suradi)

Saat dimintai keterangan awak media, Kepala Desa Air Bini, Landa membenarkan bahwa nelayan telah mengamankan KM Aiwa 1.

Bacaan Lainnya

“Memang benar kami telah mendapat laporan bahwa, kapal motor itu diamankan nelayan kurang dari 1/2 mil dari bibir pantai Pulau Suwek Desa Air Bini. Untuk memastikan laporan itu, kami lansung menuju pelabuhan melihat dan ada sebuah KM Aiwa 1 tertambat di dermaga pelabuhan,” kata kepala desa.

Di tempat yang sama, Petugas PSDKP dari Pangkalan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasman mengatakan, “Kami juga mendapatkan laporan tentang pengamanan sebuah motor KM Aiwa 1 oleh nelayan Desa Air Bini dan untuk sementara kapal tersebut dibawa dan diamankan di pelabuhan perikanan Antang,” ujarnya. (Ags/rdi)

Editor: Rusdianto

Total Views: 513

Pos terkait