Anambas, JurnalTerkini.id – Masyarakat nelayan Desa Air Bini untuk kedua kalinya mengamankan KM Aiwa 1 yang dianggap menyalahi aturan penangkapan ikan di Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau, Kamis (16/02/2023).
KM Aiwa 1.GT.13 No 1415/PPq 2019 PPf No.7992/N diamankan nelayan diduga menggunakan alat tangkap jaring modifikasi dan alat kompresor.
Penggunaan alat ini dinilai melanggar Permen KP No 18/2021 tentang penempatan alat penanangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas, serta penataan andon penangkapan ikan.
Kemudian, melanggar Surat Edaran Bupati Kabupaten Anambas nomor 17.1 tahun 2022 tentang penggunaan alat penangkap ikan dan alat bantu tangkap ikan (jaring modifikasi, bubu ikan kompresor dan bagan apung).
Menurut salah satu nelayan yang ikut serta mengamakan kapal tersebut, Agus Khazin Masrori (38), kapal itu terlihat sekitar pukul 03.00 WIB sedang menjaring ikan, setelah didekati kapal tersebut ternyata menangkap ikan dengan jaring yang sudah dimodifikasi.






