PPATK Sebut Dana Hasil Korupsi Masih Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar Tahun Ini

FILE - Seorang teller di tempat penukaran uang asing di Jakarta, menampilkan lembar uang kertas rupiah Indonesia dan dolar AS, 12 Agustus 2015.

ICW : Modus Operasi Pencucian Uang Makin Canggih

Menanggapi laporan refeksi akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh PPATK tersebut, staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menjelaskan ada dua faktor yang menyebabkan dana hasil korupsi masih menjadi sumber pencucian uang terbesar.

Pertama, modus operandi dari pencucian uang semakin canggih. Salah satu contohnya melalui penggunaan instrumen pasar modal. Ini terjadi di beberapa kasus korupsi, seperti pada 2021 kasus korupsi PT Asabri. Itu menggunakan instrumen pasar modal dan Bitcoin untuk menyamarkan aset-aset kejahatannya,” ujar Diky kepada VOA.

Bacaan Lainnya

Semakin canggihnya modus operandi pencucian uang itu makin memudahkan pelaku korupsi untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

Faktor kedua adalah minimnya komitmen penegak hukum dalam menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara rasuah. ICW tahun lalu mencatat dari 1.404 terdkawa kasus korupsi, hanya sebelas orang yang dituntut menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal undang-undang itu dibuat untuk membantu penanganan kasus korupsi, antara lain untuk melacak dan merampas aset-aset hasil korupsi. Selain itu, lanjut Diky, yang masih menjadi masalah klasik adalah penegak hukum lambat menindaklanjuti laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK.

Menurut hasil analisis ICW, modus pencucian uang lainnya paling sering dilakukan oleh pelaku korupsi, terutama untuk menyamarkan aset-aset hasil kejahatannya, adalah penggunaan rekening anggota keluarganya untuk menampung dana hasil korupsi.

Diky juga menyoroti jarangnya penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku. Ia khawatir minimnya kemampuan aparat penegak hukum dalam hal pengetahuan pelacakan aset, pengetahuan mengenai pasal pencucian uang, dan sebagainya, menjadi penyebabnya. Karena itu, dia menyarankan penegak hukum mestinya bekerjasama dengan PPATK dalam melacak aset-aset hasil korupsi namun sinergitas itu tidak dilakukan dengan baik.

Untuk mencegah koruptor mencuci uang hasil korupsi, Diky menekankan peran PPATK sangat penting untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan, mengutamakan pencegahan selain penindakan. Untuk itu kemampuan aparat penegak hukum dalam mengendus modus pencucian uang oleh pelaku korupsi harus terus ditingkatkan. [VOA]

Total Views: 492

Pos terkait