Jakarta, JurnalTerkini.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp 183,9 trilliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers, Rabu (28/12) mengatakan sepanjang tahun ini tercatat adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183,9 triliun. Hal itu baru dari 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan saja.
“Risiko terbesar sumber dana terkait dengan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika. Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis. Ini tindak pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang dengan total miminal transaksinya adalah Rp 81.313.833.664.754,” kata Ivan.
Ivan menambahkan modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana dari tindak pidana korupsi itu adalah melalui pembukaan polis asuransi, banyaknya nominal juga masuk pada instrumen pasar modal, dan penukaran dalam bentuk valuta asing.
Dana hasil korupsi juga disamarkan dengan dimasukkan ke dalam rekening atas nama anggota keluarga, penggunaan rekening orang dekat (seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi), dan penggunaan rekening perusahaan. Uang hasil korupsi juga biasanya ditempatkan di rekening deposito atas nama pribadi dan dipakai untuk membayar pinjaman yang diajukan oleh pelaku untuk menyamarkan hasil korupsi.
Menurut Ivan, sumber dana pencucian uang terbesar kedua sepanjang tahun ini berasal dari kejahatan narkotika. Selama tahun 2022, PPATK sudah menghasilkan 76 hasil analisis terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana narkotika dengan total nilai Rp 3,5 triliun.
Modus yang sering digunakan oleh jaringan narkotika untuk pencucian uang adalah penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, dan penggunaan perusahaan transfer dana ilegal.
Dia menyebutkan PPATK juga terlibat dalam satuan tugas kasus korupsi BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) dalam rangka penyitaan aset-aset terkait.
Secara keseluruhan, lanjut Ivan, PPATK tahun ini menghentikan sementara 2.112 rekening terkait transaksi kejahatan dengan nilai saldo yang dihentikan sekitar Rp 1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, PPATK menghentikan sementara 101 rekening terkait kejahatan korupsi dengan total saldo Rp 89,7 miliar.





