Karimun, JurnalTerkini.id – Bawaslu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan perlu didudukkan bersama terkait mulai munculnya pesan-pesan bernuansa dari politikus atau figur tertentu, baik berupa spanduk maupun pesan di media sosial.
“Saya belum mau berkomentar lebih jauh. Ini perlu kita dudukkan bersama,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Nurhidayat usai sosialisasi pengawasan partisipatif di Ballroom Hotel Aston Karimun City, Sabtu (24/12/2022).
Nurhidayat mengatakan, sebenarnya pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran aturan Pemilu sudah dimulai sejak tahapan pemilu dimulai pada 14 Juli 2022.
Apalagi, kata dia, KPU pusat telah menetapkan kontestan Pemilu 2024 baru-baru.
“Peserta pemilu sebenarnya sudah diwajibkan mematuhi aturan pemilu. Boleh atau tidak memasang spanduk atau pesan-pesan berbau kampanye belum bisa saya jawab. Ini perlu kita dudukkan bersama,” katanya menegaskan.
Namun demikian, kara dia, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan menghimpun objek dan subjek yang ditemukan di lapangan.
“Kira mengimbau kontestan Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan,” katanya. (rdi)






