Menurut Nurhidayat, kualifikasi informatif ini merupakan buah dari komitmen Bawaslu untuk terbuka dengan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik.
“Salah satu yang kita lakukan adalah menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) dan alur untuk mengakses informasi yang termasuk kategori informasi publik,” ucapnya.
Selain itu, katanya, informasi publik juga bisa diakses di laman https://ppid.karimunkab.bawaslu.go.id.
“Kualifikasi Informatif yang kita peroleh menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja dan transparan sehingga fungsi pengawasan Pemilu juga berjalan dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KIP Kepri Hamdani menyebutkan penentuan nilai untuk kualifikasi keterbukaan informasi didasari quesioner dari KIP pusat.
“Kuesioner yang diisi dan di-submit (dikirim-red) satu badan publik langsung menghasilkan nilai atau poin. Jadi bukan hasil olahan kami,” kata Hamdani usai menjafi narasumber dalam acara diskusi bersama Bawaslu Karimun. (rdi)






