Adi menjelaskan, bahwa pihaknya juga menerima surat pernyataan nakhoda (Master Sailing Declaration) yang menyatakan bahwa kapal sudah laik.
“Kami juga menerima surat pernyataan nahkoda yang menyatakan bahwa kapal sudah layak baik kondisi kapalnya dan pengawakannya, itu sudah ada pernyataan nahkodanya,” jelasnya.
Terakhir, Adi menegaskan bahwa KSOP Tanjungbalai Karimun sangat selektif dan ketat dalam mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar.
“Kita sangat ketat dalam mengeluarkan SPB, kapal memang benar-benar harus dinyatakan sudah laik dari hasil pemeriksaan. Ini adalah komitmen kita dalam memastikan keselamatan pelayaran,” ucapnya.





