KSOP Karimun Pastikan Kelaikan Kapal yang Kantongi SPB

Karimun,JurnalTerkini.id – Setiap kapal yang melakukan pelayaran wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Bacaan Lainnya

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar dan telah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya.

Seperti halnya SPB yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Dimana, setiap kapal yang berlayar di wilayah Kabupaten Karimun wajib mengantongi SPB dari KSOP Tanjungbalai Karimun.

Total Views: 684

Pos terkait