Artinya, kapal tidak akan diizinkan berlayar apabila tidak mengantongi SPB tersebut.
Termasuk, kapal-kapal yang sedang melakukan docking atau perbaikan di perusahaan galangan kapal (shipyard) yang ada di Kabupaten Karimun.
Demikian yang disampaikan oleh Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Adi Affandi.
“Kapal yang sudah selesai perbaikan harus melalui proses pemeriksaan persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Adi yang didampingi Kasi Keselamatan Berlayar Syahrinaldi dan Staf Humas Cahyono.





