Karimun,JurnalTerkini.id – Nelayan atau pemilik kapal dibawah 7 gross tonage (GT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau semakin dipermudah untuk mendapatkan pas kecil.
Hal tersebut menyusul adanya elektronik pas kecil atau e-pas kecil yang diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
E- pas kecil merupakan legalitas dokumen atau status hukum kapal bagi yang menggunakan kapal kecil atau dibawah ukuran 7 GT.
E-pas kecil juga bermanfaat bagi nelayan atau pemilik kapal sebagai persyaratan mendapat peminjaman dana dari bank serta mendapatkan program subsidi dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau bahkan telah mensosialisasikan e-pas kecil kepada sejumlah kelompok nelayan, Kamis (1/9/2022).
Kepala KSOP Karimun Jon Kenedi mengatakan, e-pas kecil merupakan terobosan Kemenhub terhadap dokumen dan indentifikasi kepemilikan kapal nelayan dibawah 7 GT.




