Karimun, JurnalTerkini.id – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan bahwa pihak kepolisian akan tindak tegas, siapapun yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Maka dari itu pihaknya akan melakukan pemantauan, dan langsung menindak pelaku penimbun BBM bersubsidi.
Karena melakukan penimbunan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Undang-Undang di Pasal 40 angka 9, Undang-Undang no 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 5 Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
“Siapapun yang menimbun BBM akan kita tindak. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur terkait itu,” kata AKBP Tony Pantano, Kamis (1/9/2022).
Kapolres Karimun juga menyebutkan bahwa pelaku penimbunan BBM Subsidi, nantinya bisa dijerat kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan juga denda Rp60 miliar.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan pedagang BBM untuk tidak menimbun.
“Himbauan kita lakukan secara langsung kepada pedagang dan juga masyarakat. Himbauan juga kita lakukan di media sosial,” ungkapnya.
Ia berharap apa yang telah dihimbau oleh pihak kepolisian untuk dapat diindahkan. (PS)






