Tikam Anak Manajer HRD Hingga Tewas, TKA Tiongkok di Bintan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit, Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan, tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 tahun. (red/rls)

Pos terkait