Imigrasi Karimun Bantah Adanya TKA Non Prosedural di PT Soma

Lufti menjelaskan bahwa, seorang TKA yang hendak bekerja di Indonesia wajib mengantongi Kitas dari Imigrasi.

Kitas tersebut diperoleh apabila TKA sudah mengantongi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, Imigrasi baru akan menerbitkan ijin tinggal kepada TKA apabila mereka sudah lebih dulu mendapat ijin kerja di perusahaan yang dituju. Jika tidak ada, maka ijin tinggalnya tidak akan kita terbitkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lutfi menyebut keseluruhan TKA di PT Soma Daya Utama itu datang secara bertahap ke Karimun sejak November 2021 lalu.

Perusahaan, kata dia, sengaja mendatangkan TKA tersebut karena keahlian atau sertifikasi yang dimilikinya untuk membangun proyek PLTU di Karimun.

“Keseluruhan TKA ini tinggal di Mess Karyawan milik PT Soma Daya Utama, ijin tinggal yang mereka kantongi itu hanya selama 1 tahun,” katanya.

Total Views: 284

Pos terkait