Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau angkat bicara terkait izin tinggal sebanyak 21 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT Soma Daya Utama.
Sebelumnya, puluhan TKA tersebut diduga tak berizin atau non prosedural . Hal ini berdasarkan dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Pansus DPRD Karimun, terhadap perusahaan pembangkit listrik yang berada di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi mengatakan, keseluruhan TKA di PT Soma Daya Utama dipastikan memiliki izin atau prosedural.
“Mereka (TKA) mengantongi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk bekerja di Karimun, artinya mereka memiliki izin,” kata Lutfi, Jumat (15/4/2022).






