DJBC Kepri Amankan Kapal Pengangkut Mikol Ilegal

Dimana, DJBC Kepri kemudian menetapkan pria berinisial SMR selaku nahkoda KM Rezeki Baru sebagai tersangka..

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan pasal 54 UU cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar,” ucap Rasyid.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala DJBC Kepri Akhmad Rofiq menegaskan bahwa bea cukai terus berkomitmen untuk menjaga wilayah NKRI dari upaya penyelundupan barang ilegal.

“Kita komitmen untuk menjaga Indonesia dari masuknya barang ilegal, seperti diketahui peredaran komoditi mikol diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satunya mewajibkan bea cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai,” kata Rofiq. (YRA)

Total Views: 570

Pos terkait