Bukannya berhenti, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan. Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau.
Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih 2 (dua) jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam. Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan 5 (lima) unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter.
Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.
Terhadap barang bukti berupa speedboat dan benih lobster kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri.





