Karimun, JurnalTerkini.id – Empat pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menandatangani deklarasi bersama untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan usaha mereka, Selasa (1/9/2026).
Keempat pengelola usaha tersebut yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan. Penandatanganan disaksikan oleh unsur Forkopimda Karimun, BNN, Bea Cukai, serta tokoh masyarakat di Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan deklarasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini bertujuan mengubah peran pelaku usaha agar tidak sekadar menjadi objek pengawasan, melainkan mitra aktif kepolisian.

“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk memastikan THM di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” kata Yunita.
Dalam kesepakatan tersebut, para pengusaha THM menyatakan kesediaan menerapkan sistem pengamanan swakarsa, bersikap terbuka memberikan akses informasi jika ditemukan dugaan tindak pidana, serta siap menerima sanksi hukum apabila melanggar ketentuan.
Yunita menegaskan, keberhasilan pencegahan narkoba di kawasan perbatasan membutuhkan sinergi dan peran aktif pengelola tempat hiburan.
“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci utama,” ujar Yunita.
Penandatanganan pakta integritas ini turut dihadiri Bupati Karimun Iskandarsyah beserta jajaran pimpinan daerah sebagai bentuk penguatan sinergitas antarlembaga dalam menjaga keamanan wilayah Karimun dari ancaman narkotika. (rdi)





