Pemusnahan Ratusan Gram Sabu di Karimun Selamatkan Lebih dari 1.000 Jiwa dari Jerat Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba dari 4 kasus di Mapolres Karimun, Senin (1/9/2026). (JurnalTerkini.id/rusdi)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba dari 4 kasus di Mapolres Karimun, Senin (1/9/2026). (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dari hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Agustus 2026. Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kepolisian memperkirakan sedikitnya 966 hingga 1.288 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, mewakili Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, serta disaksikan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai (KPPBC), Rutan, dan tokoh masyarakat Karimun pada Selasa (1/9/2026).

Bacaan Lainnya

Baca: Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Empat Kasus

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan, penindakan hukum terhadap para tersangka tidak hanya berfokus pada hukuman pelaku, tetapi juga pada efek perlindungan bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Yunita.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari empat tersangka berinisial R.S (183,96 gram sabu), C.A (36,95 gram sabu), S.Z (11,89 gram ganja), dan M.S (100,92 gram sabu). (rdi)

Pos terkait