Perumda Tirta Mulia Karimun mulai tertibkan 244 tunggakan, 80 pelanggan lunasi tagihan

Direktur Tirta Mulia Karimun Ferry Kurniawan (JurnalTerkini.id/rusdi)
Direktur Tirta Mulia Karimun Ferry Kurniawan (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengintensifkan penertiban sambungan air bersih terhadap 244 Sambungan Rumah (SR) yang menunggak pembayaran per 1 September 2026.

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Ferry Kurniawan mengatakan langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas operasional dan kualitas pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya sebanyak 80 pelanggan telah melunasi tunggakan mereka. Namun, bagi 244 SR yang belum melunasi, kami terpaksa memberlakukan pemutusan sementara,” kata Ferry di Tanjung Balai Karimun, Rabu (2/9/2026).

Ferry menjelaskan pelanggan yang terkena pemutusan sementara dapat mengajukan penyambungan kembali dalam kurun waktu satu minggu setelah melunasi seluruh tunggakan.

Meski demikian, pelanggan dikenakan biaya administrasi penyambungan kembali sebesar Rp200 ribu sesuai Keputusan Bupati Karimun Nomor 629 Tahun 2018.

“Apabila dalam tiga bulan ke depan pelanggan tetap tidak melunasi tunggakan, kami akan menerapkan prosedur pemutusan total,” tegasnya.

Untuk memastikan proses di lapangan berjalan tertib dan profesional, pihak manajemen telah membekali seluruh tim teknis dengan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.

Penertiban sambungan air bersih ini ditargetkan rampung dalam waktu enam hari kerja. Melalui tindakan ini, Perumda Tirta Mulia berharap dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kedisiplinan pembayaran retribusi demi kelancaran pasokan air bersih di Kabupaten Karimun. (rdi)

Pos terkait