Karimun (Jurnal) – Kepolisian Sektor Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menangkap tiga komplotan pencuri di tiga lokasi di daerah setempat dengan total barang bukti yang diamankan bernilai puluhan juta rupiah.
“Ada tujuh tersangka yang kita amankan, mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di SMPN Meral, Toko Flash Com dan tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat (penadahan) atas barang curian dal kapal kargo KM Pulau Kelapa III,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto dalam keterangan pers di Mapolsek Meral, Minggu.
Agung Gima Sunarya menjelaskan, pencurian dengan pemberatan di SMPN 2 Meral Barat, Desa Pangke dengan melibatkan tiga tersangka, yakni Sa, MAN dan Er yang membobol sekolah tersebut pada Minggu (10/2) sekitar pukul 05.50 WIB.
Para tersangka membobol sekolah tersebut dengan cara membuka jendela dan menggondol sejumlah barang, antara lain sepasang speaker mereka BMB 450 volt warna hitam, satu unit amplifier mereka BMS warna hitam dengan nilai barang sekitar Rp4.700.000.
Ketiga tersangka ditangkap secara berturut-turut pada Rabu (20/2), dan tutur disita barang bukti yang digunakan untuk mencuri, yakni satu buah obeng, satu unit sepeda motor merek Honda Supra Nopol BP 2120 AK warna putih hitam. Sedangkan pencurian di Toko Flash Com di Meral juga melibatkan tiga tersangka, yakni Ap, Er dan MZN.
Ketiganya diduga membobol toko tersebut pada Sabtu (5/1) dan menggondol sejumlah barang bukti senilai Rp13.190.000, antara lain satu unit laptop bekas merek Toshiba, laptop bekas merek Asus, power bank merek Vivan, ponsel merek Vivo Y91.
Ketiga tersangka ditangkap secara berturut-turut pada Sabtu (23/2) di beberapa lokasi di Kecamatan Meral.
“Khusus tersangka MZN yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan dilepaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 11 tahun 1992 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dia telah dijamin dan dalam perkara ini dijadikan sebagai saksi,” tuturnya.
Untuk kasus pencurian di Toko Flash Com, kata dia, satu orang dengan inisial Al ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Terakhir, kasus penadahan terhadap barang yang dicuri di atas kapal kargo KM Pulau Kelapa III yang sedang sandar di pelabuhan es lama Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Timur melibatkan satu tersangka, Is alias Uc.
Kasus pencurian di atas kapal tersebut dilaporkan Jumat (1/3) dengan barang yang hilang berupa satu unit GPS merek Samyung warna abu-abu beserta satu unit antena GPS merek Samyung warna putih, kemudian satu unit GPS HGP merek Haiyang warna abu-abu beserta antena Haiyang warna abu-abu, dengan nilai barang sekitar Rp12.500.000. Kemudian, antena AISC GPS warna putih, antena radio warna hitam dan antena emergency signal.
Para tersangka, kata Wakapolres, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan untuk kasus penadahan disangkakan dengan Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP. (rdi)





