Oknum ASN Karimun mengaku dapat sabu dari Rutan

Karimun (Jurnal) – DS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau mengaku mendapat sabu-sabu yang diduga dipasok dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Saya dapat dari Rutan,” kata DS usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Minggu. DS merupakan satu dari 19 tersangka kasus narkoba yang diungkap Satnarkoba Polres Karimun selama periode 1 Februari sampai 18 Maret 2019.

DS merupakan PNS yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun yang ditangkap pada Senin (11/3) di Jl Sudirman, Poros, Kecamatan Meral.

Dari tangan DS, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,64 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu-sabu.

“Saya untuk pakai sendiri,” kata dia ketika ditanya soal barang bukti yang disita polisi.

Sementara itu, Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan pihaknya masih mwlakukan pengembangan terkait asal-usul sabu-sabu yang disita dari DS. Namun demikian, kata dia,

Satresnarkoba telah menetapkan satu orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial Ri yang diduga menjual sabu-sabu kepada DS.

“Oknum PNS DS masih sebatas pengguna. Namun kita masih menyelidiki apakah dia juga sebagai pengedar,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.

DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun atau denda Rp800 juta sampai Rp20 miliar. (rdi)

Total Views: 231

Pos terkait