Kanwil DJBC Khusus Kepri Lepas Baby Lobster 95.750 Ekor

Karimun (Jurnal) – Sebelumnya jurnalterkini.id memberikan apresiasi kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Batam, karena sehari sebelum hari Natalan telah berhasil melakukan penegahan terhadap Baby Lobster (Nephropidae sp) keluar dari daerah pabean Indonesia.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto ketika press conference di Kanwil BC Kepri, Karimun, Selasa mengatakan, penangkapan High Speed Craft (HSC) yang membawa baby lobster di sekitar perairan Pu Jello, berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

Disampaikan Agus, pada Ssenin, 24 Desember 2018 sekitar pukul 9.30 WIB, kapal patrol laut Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU BC Tipe B Batam melihat HSC yang menggunakan mesin 4 X 300 PK fourstroke melaju dengan kecepatan tinggi.

Dengan menghidupkan lampu polisi dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan ke atas supaya HSC tersebut berhenti, tetapi tidak dihiraukan.

“Tersangka HSC tersebut terdesak tidak dapat lari lagi setelah dilakukan pengepungan oleh tambahan armada kapal patrol laut kami disekitar perairan Pu Jello, akhirnya HSC tersebut masuk kedalam hutan bakau dan kandas, sementara para pelakunya melarikan diri meninggalkan HSC dan muatannya 13 (tiga belas) kotak polystyrene yang berisikan dua jenis Baby Lobster yaitu Baby Lobster Pasir 87.000 ekor dan Mutiara 8.750 ekor,” ungkap Agus yang belum lama menjabat Kakanwil DJBC Khusus Kepri.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto memberikan keterangan pers terkait penindakan penyelundupan 95.750 ekor benih lobster. (foto: rdi)

“Harga baby lobster jenis Pasir perekornya USD 8 dan harga baby lobster jenis Mutiara perekornya USD 15 dengan kurs IDR 14,611. Jadi total nilai barang semuanya IDR 12.086.949,750,” kata Agus Yulianto.

Dikatakan Agus, benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayah RI.

Dalam pantauan jurnalterkini.id, untuk menjaga kelestariannya, maka kedua jenis baby lobster tersebut dilepaskan oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri ditengah laut dekat daerah pulau terluar, Tokong Hiu dengan menggunakan kapal BC 20006. (edy).

Total Views: 283

Pos terkait