Karimun (Jurnal) – Manajemen PT Cakrawala Bintan Perkasa mempertanyakan tindakan aparat kepolisian yang menyegel bangunan pada lahan eks pasar lama Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Kami heran kenapa bangunan itu disegel polisi saat kami hendak melakukan pembongkaran, sebab lahannya sah milik PT Cakrawala Bintan Perkasa. Masakan kami tidak boleh melakukan pembongkaran?” kata supervisor lapangan PT CBP Romesko Purba di Tanjung Balai Karimun, Kamis (6/12).
Romesko Purba mengatakan, lahan eks pasar Meral tersebut sah dikuasai PT CBP berdasarkan SK Mendagri Nomor 593.24-278 tahun 1998 tentang Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Milik Perusda Tingkat II Kepri dengan Tanah dan Bangunan Miliki Pihak Ketiga, yaitu PT CBP.
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 5.238 meter persegi dan merupakan hasil tukar guling lahan Pasar Bukit Tembak, Meral.
“Lahan di Bukit Tembak kami bangun beberapa ruko, termasuk puskesmas, lalu diserahkan kepada Perusda Kepri, dan ditukar guling dengan lahan eks pasar lama ini dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4296126 Tahun 1979,” tuturnya.
Romesko Purba mengakui bahwa sebagian kecil dari lahan seluas itu tengah dipersengketakan dengan seorang warga Meral, Ahyan, yakni dengan luas sekitar 7×30 meter.
Dia menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri pada lahan yang diklaim Ahyan dan disegel oleh polisi, sebenarnya masih dalam proses pengembalian batas dan proses mediasi Kantor Badan Pertanahan Nasional Karimun.
Namun proses mediasi, ujar dia, berjalan tidak mulus dan berlarut-larut hampir satu tahun dan tidak kunjung selesai.
“Kami juga telah membuat laporan polisi tentang dugaan penyerobotan lahan, tapi laporan kami tidak kunjung diproses. Lalu, saat kami ingin merobohkan bangunan itu pada Kamis kemarin, tiba-tiba datang polisi dan langsung memasang ‘police line’. Ada apa ini?” katanya.
Dia mempertanyakan dasar Ahyan mengklaim tanah dan bangunan yang hendak dirobohkan sebab tanah tersebut termasuk dalam lahan tukar guling dengan Perusda Kepri.
“Kalau memang benar lahan itu miliknya, tunjukkan IMB nya. Kalau kita sudah ada SK Mendagri yang menyebutkan tanah dan bangunan milik PT. CBP. Waktu penyerahan aset dari Perusda ke PT CBP, sudah dibentuk panitia pelaksananya termasuk pengambilan batasnya,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun AKP Lulik Febryantara mengatakan tindakan penyegelan terhadap tanah dan bangunan merupakan bentuk pengamanan karena ada dua pihak yang saling klaim.
“Itu untuk pengawasan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lulik Febyantara mengatakan pihaknya juga tidak bisa memproses kasus tersebut sebagai sebuah tindak pidana penyerobotan disebabkan kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen kepemilikan lahan.
“Saat kami minta dokumen yang asli, keduanya sama-sama bisa menunjukkannya. Kami tidak akan terima kalau fotocopy. Jadi ini termasuk kasus perdata, silakan kedua belah pihak menyelesaikannya secara perdata,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahyan, Saiful menyatakan bahwa tanah seluas 7×30 meter sah milik kliennya berdasarkan sertifikat tahun 1982, sementara sertifikat yang dimiliki PT CBP terbit pada 2001.
“Kami ingin permasalahan ini diselesaikan baik-baik dengan musyawarah. Tapi kami juga tidak terima kalau bangunan dirobohkan tanpa dasar atau putusan yang jelas. Tindakan itu bukan lagi perdata, tapi pidana,” katanya.
Karena itu, ujar Saiful, pihaknya meminta agar bangunan tersebut tidak dibongkar sebelum jelas status hukumnya.
“Mari sama-sama kita ukur. Kalau bangunan itu di atas tanah mereka, silakan dibongkar,” ujarnya.
Penyegelan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap bangunan tersebut sempat memanas dan sempat terjadi cekcok mulut antara para pihak yang bersengket. (rdi)





