Karimun (Jurnal) – Produk impor ilegal ditemukan di Swalayan Indo Bali yang beralamat di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun saat Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu sidak ke swalayan tersebut.
Samria. S yang mengaku sebagai manajer dan penanggung jawab swalayan tersebut, Kamis (06/12/18) kepada Ketua LPKKS dan awak media jurnalterkini.id bahwa Swalayan Indo Bali memang sengaja menjual nugget merek Crab Flavor Nugget asal Malaysia.
“Hal ini dikarenakan permintaan masyarakat yang cukup tinggi, jadi Swalayan Indo Bali membeli barang tersebut dari pasar. BPOM provinsi Kepulauan Riau sudah dua kali kunjungan kemari setelah Swalayan Indo Bali buka,” ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu Jantro Butar Butar saat di lokasi sangat menyayangkan pernyataan manajer Swalayan Indo Bali karena mereka sudah tahu itu barang ilegal tidak ada BPOM dan nama PT pengimpornya.
“Mereka sudah tahu peraturan tetapi mereka dengan segaja menjual produk tersebut, kalau, saya harap kepada BPOM Provinsi Kepri untuk menindak tegas swalayan-swalayan yang dengan sengaja menjual barang-barang illegal,” katanya.
Kepada masyarakat Karimun kami imbau apabila ada menemukan produk illegal atau makanan kadaluwarsa di swalayan diharapkan segera melapor ke pihak terkait karena masyarakat sebagai konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (arman)





