Karimun (Jurnal) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar pertemuan dengan sejumlah pegawai atau pejabat instansi vertikal untuk menyelaraskan penerapan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Pertemuan tersebut digelar di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Kamis (20/6) dengan menghadirkan pejabat Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.
Kepala Disduk dan Capil Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, pertemuan tersebut digagas untuk menyelaraskan penerapan e-KTP yang menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) dan chip yang berisikan rekam sidik jari dan retina.
“Kami berharap terjadi keserasian antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah dalam menerapkan e-KTP,” kata Firmansyah.
Pertemuan yang dibuka Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq itu berlangsung dinamis dengan dibukanya sesi diskusi bersama narasumber.
Wakil Bupati Aunur Rafiq mengatakan kesamaan persepsi dalam menerapkan e-KTP diharapkan dapat mendorong pelayanan prima, efisien dan efektif kepada warga masyarakat.
E-KTP, kata dia, berbeda dengan KTP SIAK karena NIK-nya berlaku secara nasional dan bisa diakses di seluruh daerah di Tanah Air.
Instansi vertikal diharapkan menyiapkan perangkat untuk mengakses database e-KTP sehingga setiap data warga yang terekam dalam e-KTP bisa diketahui dan dijadikan dasar dalam pengurusan perizinan dan lainnya.
Firmansyah menambahkan, teknologi chip yang terdapat dalam e-KTP mengharuskan setiap instansi memiliki card reader yang berfungsi membaca identitas, sidik jari dan retina mata pemegan e-KTP.
“Dengan card reader, maka keakurasian data kependudukan lebih terjamin dibandingkan KTP SIAK. Warga yang mengurus e-KTP di Karimun tidak bisa mengurus lagi di daerah lain karena datanya sudah tersimpan dan bisa diakses di seluruh Indonesia,” tuturnya. (rus)





