KPU Tetapkan Pemasangan Spanduk Dan Baliho

Karimun (Jurnal) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2019, Selasa (25/9).

Untuk penetapan APK, pihak KPU sudah menetapkan jenis spanduk dan baliho yang akan ditampilkan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

“Jadi, dalam satu baliho atau spanduk itu harus gambar seluruh caleg. Tidak boleh perorangan. Tujuannya membatasi caleg yang logistiknya kuat biar setara dengan yang tidak kuat,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.

Untuk ukuran dan jumlah spanduk dan baliho juga sudah ditetapkan, sesuai dengan kesepakatan pihak KPU Karimun. Tujuan penetapan tersebut juga agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Dalam kesepakatan KPU Karimun tentang jumlah penetapan baliho dan spanduk tersebut, sebanyak lima baliho dan 12 spanduk disediakan oleh KPU untuk masing-masing parpol. Sedangkan yang berasal dari masing-masing parpol sebanyak 10 spanduk dan lima baliho.

Diterangkan Eko untuk ukuran baliho 4×5 meter dan spanduk 1,2×6 meter. Nantinya desain APK berasal parpol dan dikonsultasikan ke KPU sebelum ditayangkan ke masyarakat. Ia juga menyebutkan, jika nantinya ada pelanggaran terkait pemasangan baliho dan spanduk, maka akan ditertibkan oleh pihak Bawaslu. 

Total Views: 196

Pos terkait