Medan, JurnalTerkini.id – Tim Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Hawai, Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan Medan pada beberapa waktu lalu.
Dimana pembunuhan dilakukan oleh seseorang berinisial ASS alias Agung (30) yang merupakan warga Binjai Selatan, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Pembunuhan terjadi pada Sabtu (9/10/2021) kemarin, dengan korban bernama Beny Sinambela.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban Beny Sinambela di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan, karena sakit hati pernah dipegang-pegang di depan umum.
“Tersangka saki hati, dikarenakan korban memeluk dan meraba tersangka di depan umum. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan benda tajam yang disasarkan ke perut korban,” katanya, Kamis (14/10/2021).
Perwira polisi bunga tiga ini juga menyebutkan bahwa bahwa tersangka sakit hati karena dibohongi oleh korban, karena korban mengiming-imingi tersangka dan akan memberikan uang sebesar Rp300 ribu setelah korban dan tersangka melakukan hubungan intim.
Namun setelah itu, korban mengikari janjinya dan membuat tersangka marah, sehingga tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka memasukan parang ke tas dan dibawa ke hotel saat korban mengajak berhubungan. Kemudian tersangka mengeluarkan parang dan menikam bagian perut korban sebanyak satu kali dan kepala korban 10 kali”, jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, dimana polisi menemukan struk pembayaran listrik di lokasi pembunuhan.
“Saat mendapatkan data pelaku, polisi langsung bergerak kerumahnya dan ternyata pelaku sudah pergi ke Aceh. Dan kita pergi ke Aceh untuk mengamankan pelaku,” katanya lagi.
Akhirnya, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Singkil Aceh. Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, buku tabungan, struk token dan mobil korban. (Ronald Sihombing)






