Pamekasan, Jurnal Terkini – Satu padu antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Pamekasan dengan Bea Cukai Madura (BCM) kali ini membahas soal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terpusat di Desa Gugul, Kec. Tlanakan Pamekasan. Senin, 20/9/21
Dalam satu kesempatan di acara talkshow interaktif di salah satu radio swasta Pamekasan, Achmad Syaifudin, Kepala Disprindag Pamekasan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan yang terbaik untuk Pamekasan.
Salah satunya dengan pembangunan KIHT yang direncakan akan dibangun pada akhir tahun 2021 ini.
“KIHT ini bertujuan untuk memperbaiki perekonomian Pamekasan, sebab akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar” ujar Syaifudin.
Disamping itu, dengan adanya KIHT, maka tembakau hasil panen masyarakat Pamekasan bisa dijadikan baku rokok legal, dengan tujuan agar pendapatan dan penerimaan negara bisa bertambah.
Senada dengan yang disamapikan oleh Kadisprindag Pamekasan, Ako Rako Kembaren, Kepala Seksi Pelanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Kantor Bea Cukai Madura, mengatakan bahwa dibangunnya KIHT tersebut sebagai langkah preventif Pemkab dan Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Kawasan Industri Hasil Tembakau ini dibentuk sebagai upaya preventif mencegah peredaran rokok ilegal” kata Ako Rako.
Pihaknya menambahka akan tetap melakukan terobosan demi memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, dengan dukungan dan kolaborasi Pemerintah setempat. (Fiki/Adv)






