10 camat di Karimun terancam dicopot

Karimun (Jurnal) – Sepuluh dari 12 camat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terancam dicopot.

“Kita melihat bahwa Kabupaten Karimun yang memiliki 12 kecamatan, hanya 2 Camat yang memiliki tamatan di bidang ilmu pemerintahan. Jadi yang 10 Camat lagi bukan tamatan di bidang yang telah ditentukan,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Karimun, Anwar Abubakar saat diwawancarai di sela-sela kesibukannya, Kamis (28/6) siang.

Anwar menyebutkan, berdasarkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna membahas tentang Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, Kamis (28/6).

Isi dari UU No 23 tahun 2014 tersebut salah satunya tentang camat yang tidak memiliki pendidikan Sarjana Srata 1 (S1) di bidang pemerintahan atau tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diwajibkan untuk mengikuti pendidikan Kepamongprajaan.

Mengingat hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang, Komisi I DPRD Karimun meminta Pemerintah Kabupaten Karimun khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para camat yang tidak memiliki ilmu pemerintahan.

“Kami sudah perintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di BKD Karimun untuk memberikan pelatihan kepada para camat,” tambah Anwar.

Anwar menambahkan, jika ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka ia akan meminta Gubernur Kepri untuk memecat camat tersebut.

“Jika camat tidak memiliki sertifikasi kepamongprajaan maka kami meminta kepada Gubernur Kepri untuk segera melakukan pemecatan,” tegasnya.

Total Views: 189

Pos terkait