Karimun (Jurnal) – Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Karimun mempersiapkan seluruh tenaga pendidiknya dalam menerapkan sistem pembelajaran Kurikulum K13 di tahun ajaran baru, Rabu (06/6).
Rencananya sistem pembelajaran Kurikulum K13 ini akan dimulai pada tahun ajaran 2018-2019. Untuk persiapan awal Himpaudi Karimun menggelar verifikasi dan sosialisasi tentang sistem pembelajaran Kurikulum K13 yang dilaksanakan di Sekretariat Himpaudi Kabupaten Karimun, di Pondok Otek, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.
Untuk memberikan pemahaman, Ketua Himpaudi Karimun, Nyimas Novi Ujiani menghadirkan Penilik dan sekaligus Pengawas Paud dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.
“Untuk meningkatkan SDM maka saya minta kepada Disdik menjelaskan kepada para guru PAUD tentang penerapan Kurikulum K13. Tujuannya adalah memberikan informasi tentang kurikulum lanjutan, bagaimana tatacara dan penerapan di lapangan nanti,” ujar Novi saat diwawancarai.
Sementara itu Penilik PAUD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Razali mengatakan, pihaknya perlu menjelaskan mengenai verifikasi Kurikulum K 13 khususnya pada PAUD dan non formal atau kelompok bermain dan Pos PAUD.
“Kita menjelaskan mengenai dokumen apa saja yang diperlukan, mulai dari cover sampai kepada lampirannya. Jadi kita jelaskan satu persatu, halaman pengesahannya, dokumen bagian satu, dokumen dua dan lainnya,” tutur Razali.
Razali juga menjelaskan tentang SOP yang harus dijalankan oleh tenaga pendidik, karena hal tersebut dinilai sangat penting, karena dalam SOP tersebut membuat beberaPa aturan tentang masalah hukum dan tanggung jawab untuk tenaga pendidik.
Sebelum menerapkam sistem pembelajaran Kurikulum K13, tenaga pendidik telah menggunakan sistem pembelajaran kurikulum 2006 dan sistem KTSP.
“Sebelumnya kita menggunakan kurikulum 2006 atau KTSP, kalau sekarang K 13 PAUD, sudah beda dan jauh sekali,” tutupnya.





