Seluruh Perusahaan di Karimun Harus Segera Bayar THR Para Pekerja

Karimun (Jurnal) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah melalui Kabid Hubungan Industrial, Poniman di Tanjung Balai Karimun, Kamis (31/5) mengatakan, pembayaran THR kepada para pekerja maksimal tujuh hari menjelang Hari Raya Idul fitri 1439 Hijriah.

“Pihak perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Jika ada salah satu karyawan perusahaan yang mengalami pemutusan kerja pada 30 hari menjelang hari raya, maka karyawan tersebut berhak menerima uang THR Keagamaan.

“Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau PKWT, dan mengalami pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR Keagamaan. Namun ketentuan itu, tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, yaitu bagi para pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara untuk yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

Poniman menambahkan, hingga sejauh ini untuk di Karimun pihaknya baru mendapatkan pengaduan terhadap keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Untuk pelanggaran- pelanggaran berat, hingga saat ini belum ada ditemukan.

“Seperti tahun kemarin ada satu perusahaan yang telat membayarkan THR, mereka baru memberikan H-3 lebaran. Untuk yang lain- lain belum ada kita temukan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada para pekerja jika ada keluhan terhadap pembayaran THR maka segera melapor ke Disnaker Karimun, dan pihaknya akan menurunkan tim khusus untuk mencari tau apa permasalahan keterlambatan pembayaran THR tersebut.

Jika nantinya ada pelanggaran berat maka pihak perusahaan akan dikenai sanksi, baik sanksi teguran maupun sanksi pembatasan kegiatan perusahaan.

Total Views: 314

Pos terkait