Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menciduk seorang pria bernama An alias Ac (18) karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 23 TKP. Rabu (18/4).
Pada saat pihak kepolisian mengamankan pelaku di daerah Sei Pasir, Kecamatan Meral pada Minggu (15/4) lalu pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Waktu kita amankan, pelaku itu sempat melawan tapi akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
Setelah pelaku berhasil diamankan, pihak kepolisian langsung membawa An alias Ac ke Mapolres Karimun untuk dilakukan penyelidikan.
Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki dimana Ac menjual barang curiannya, karena pada saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti hasil curian itu.





