Berstatus PPKM Mikro, Bupati Karimun Pastikan Shalat Idul Adha Boleh di Masjid

Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Sekda Muhd Firmansyah. (foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Sekda Muhd Firmansyah. (foto: yra)

“Jika memungkinkan, kita minta Shalat Idul Adha digelar di lapangan terbuka. Namun, di masjid juga tetap melaksanakannya dengan kehadiran jemaah sebesar 50 persen, sisanya bisa di halaman atau teras masjid, tergantung pengurus masjid yang mengatur sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Karimun ini meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan baik menjelang dan sesudah Shalat Idul Adha.

Bacaan Lainnya

“Kita bersyukur kondisi perkembangan Covid-19 Karimun saat ini mendukung kita untuk tetap melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid, mari sama-sama kita berusaha menekan angka kasus Covid-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan,” ucap Bupati Rafiq.

Diketahui, dilaksanakannya Shalat Idul Adha dengan berbagai aturan tersebut dilatarbelakangi dengan status Kabupaten Karimun yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Dengan status itu, tidak dipungkiri bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha bagi umat Islam di Kabupaten Karimun berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Kepri.

Contohnya, seperti umat Islam di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang yang diminta untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di rumahnya masing-masing karena berstatus PPKM Darurat. (yra)

Baca juga: Penumpang Kapal Antarpulau di Karimun Wajib Tunjukkan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi

Total Views: 201

Pos terkait