Karimun, JurnalTerkini.id – Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi penumpang kapal yang hendak melakukan perjalanan antarkabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut dipastikan setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran (SE) per tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengguna moda transportasi laut harus harus melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama,” sebut Gubernur Kepri dalam surat edarannya tersebut, Jumat (9/7/2021).
Selain kartu vaksinasi, penumpang kapal juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan.
Apabila hasil suhu penumpang diatas 38°C atau memiliki gejala suspek Covid-19, kata Gubernur, tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan.
“Penumpang kapal juga wajib tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan serta mengisi e-HAC secara benar dan jujur,” kata Gubernur Kepri.






