Karimun (Jurnal) – Tim saber pungli Polres Karimun mengamankan salah satu oknum pegawai PT. PLN Sub Rayon Tanjungbalai Karimun berinisial HT (29) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (12/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menceritakan bahwa HT diamankan di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun di Sei Ayam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“HT kami amankan di kantor PLN di Sei Ayam, ia meminta sejumlah uang ke korbannya dengan modus harus membayar denda atas operasi P2TL yang dilaksanakan oleh PLN Rayon TBK di Pulau Buru pada empat hari yang lalu,” ungkap Lulik. Selasa (13/2).
Lulik menambahkan awalnya HT meminta uang ke korbannya senilai Rp 32 Juta, akan tetapi korban merasa tidak sanggup dengan jumlah denda yang diberikan akhirnya HT menawarkan lagi denda tersebut senilai Rp 15 Juta.
“Awalnya korban dimintai Rp 32 juta korban tidak sanggup, hingga ditawarkan kembali oleh HT sebanyak Rp 15 juta, sampai sekarang HT tidak bisa menunjukkan putusan dari pembayaran denda tersebut,” tambahnya lagi.
Saat Satreskrim Polres Karimun masih mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa beberapa saksi dan juga beberapa alat bukti serta beberapa dokumen.
Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 15 Juta yang diletakkan dalam amplop berwarna cokelat.
Menurut pengakuan tersangka uang senilai Rp 10 Juta tersebut untuk membayar denda, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Rp 15 Juta.
Tersangka dikenakan pasal 8 dan pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor dan pasal 368 mengenai pemerasan.





