Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, memaparkan perwakilan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak menyerahkan data identitasnya, yakni:
- M. Hery D. (Ditunjuk sebagai sekretaris dan Menjabat Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912),
- Tigtuma Evderia Rinto (Ditunjuk sebagai bendahara dan Menjabat Bendahara AJB Bumiputera 1912),
- Soekardi Pujo Hutomo, Amrih sahri (Mantan kepala Divisi AJB Bumiputera 1912 – sudah pensiun).
Dengan fakta ini, para pemegang polis menilai yang mempersulit proses pemilihan BPA merupakan pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912.
“Hal ini membuat semua korban Bumiputera marah dan meradang, karena situasi zona hitam, sehingga kami terpaksa menunda aksi unjuk rasa besar-besaran,” ungkap Yayat lagi.
Disisi lain, sikap para pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912 menandakan mereka tidak menghargai OJK sebagai regulator pemerintah yang harus dihargai kewibawaannya.
Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 juga menyayangkan bahwa nasib 2,6 juta pemegang polis yang terkatung-katung, tidak menarik pemberitaan media-media besar nasional.
Padahal, saat ini terdapat sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp10 Triliun lebih.
Yayat mengungkapkan, hanya media TVRI yang menjadikan masalah AJB Bumiputera 1912, sebagai isu nasional penting dan dibahas dalam dialog-dialog di layar kaca.*
Keterangan Foto: Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (paling kanan), saat pengajuan permohonan panitia BPA AJB Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021). (siaran pers)





