Karimun (Jurnal) – Terkait 16 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, telah ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Karimun, Jumat (02/2).
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh pihak Rutan dan diberitahukan bahwa warga binaan Rutan Karimun ada yang positif menggunakan narkoba dalam sel.
Saat ini ke 16 warga binaan rutan tersebut telah diproses dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“16 orang tersebut sedang kita lakukan pengembangan, pasalnya ada salah satu dari mereka yang kita curigai, untuk itu kita lakukan pendalaman terkait narkoba tersebut bisa masuk ke dalam Rutan,” katanya.
Nendra telah mencurigai salah satu nama yaitu inisial JL, yang merupakan warga binaan Rutan Karimun juga, dugaan mengarah ke JL karna yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan telah keluar masuk penjara selama 3 kali.
Saat pengecekan tersebut tidak ditemukan barang bukti, dan untuk mengetahui dari siapa mereka mendapatkan barang bukti tersebut maka pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena kita tidak temukan barang bukti namun dari hasil pengecekan urine 16 orang tersebut positif menggunakan narkoba, untuk itu masih kita selidiki lebih dalam,” ujarnya lagi.
Saat ini pihak Satres Narkoba telah melakukan pendalaman terhadap JL.
“Sementara untuk JL tetap kita lakukan pendalaman, bagaimana cara dia memasukkan barang haram tersebut ke Rutan,” tutupnya. (baca: Gunakan narkoba dalam rutan, 16 penghuni akan ditambah masa hukuman)





