Karimun (Jurnal) – Terkait penangkapan dua pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba, yang melakukan aksi nekat dengan berusaha menambrak mobil petugas, Kasat Intelkam Polres Karimun menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Awalnya ada seorang masyarakat yang memberikan laporan, bahwa ada yang melakukan perjudian di rumah seorang wanita berinisial R, yang terletak di daerah Sei Lakam, Kecamatan Karimun, lalu pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu buah kaca pyrex, lalu petugas langsung mengambil keterangan dari tersangka,” ujar Kasat Intelkam Polres Karimun AKP Andi Amir Wahyudi, Rabu (24/1).
Baca: Nekad Nabrak Polisi, Dua Pelaku Narkoba diamankan Intel Polres Karimun
Setelah mengintrogasi R, didapatlah dua nama pemilik kaca pyrex tersebut yaitu YS dan WEA, lalu anggota Sat Intelkam Polres Karimun mengejar kedua pelaku yang pada saat itu menggunakan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BP 1122 CK.
“Pada saat anggota kami melakukan pengejaran terhadap mobil putih di daerah Kapling, pada saat akan dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, para pelaku berusaha nekat ingin melukai anggota dengan cara menabrakkan kendaraan mereka ke kendaraan anggota kami,” jelas Andi.
Namun aksi nekad yang dilakukan para pelaku tidak membuat gentar anggota Sat Intelkam Polres Karimun, pada saat pengejaran mobil yang dikendarai pelaku mengalami hilang keseimbangan dan oleng, sehingga menabrak tembok, dan pada akhirnya kedua tersangka YS dan WEA berhasil ditangkap petugas, pada saat dilakukan penggeledahan terdapat beberapa barang bukti yang disimpan di karpet kaki didalam mobil yang dikendarai pelaku.
Akibat menabrak tembok, mobil yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan yang cukup parah yaitu, kaca depan retak, bagian depan mobil mengalami penyok, body samping mobil juga mengalami penyok.
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan adalah 12 paket kecil sabu-sabu, 1 unit Handphone, dompet, alat hisap atau bong dan sejumlah uang tunai.
Andi juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menyerahkan dan melimpahkan kasus tersebut ke Satnarkoba Polres Karimun, dan untuk saudara R saat ini masih dijadikan saksi.





