Satreskrim Polres Karimun Gerebek Perjudian Dadu Goncang

Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun menggerebek tempat perjudian dadu goncang yang bertempat di Lapangan Hotel Marina yang terletak di Jalan Kapling Kecamatan Tebing, pada hari Selasa ( 23/01) sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (24/01).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara menjelaskan bagaimana kronologis penggerebekan tempat perjudian dadu goncang tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi perjudian di wilayah Hotel Marina, lalu kami bergegas ke tempat yabg diduga sebagai tempat praktek perjudian tersebut, lalu saat kami sampai di lokasi tersebut, memang benar adanya tindakan praktek perjudian,” ujar Lulik.

Dari hasil penggerebekan tersebut pihak Sat Reskrim Polres Karimun telah mengamankan dua orang pelaku yaitu AR dan TOT, keduanya yang bekerja di praktek perjudian dadu goncang tersebut.

Untuk barang bukti pihaknya berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang belum diketahui siapa pemiliknya, diduga pemilik sepeda motor tersebut sudah melarikan diri, lalu ada beberapa barang bukti lagi yang diamankan yaitu, 6 buah dadu, 2 buah mangkok, 2 buah tutup dadu, 1 buah Lapak Dadu dan uang sejumlah Rp.1.535.000.

Total Views: 200

Pos terkait