Karimun (Jurnal) – Selama sepekan terakhir, sebanyak dua tindak pidana pencabulan anak di bawah umur mencuat dan ditangani pihak kepolisian, yang diduga dilakukan dua tersangka dengan korban 27 anak di Karimun, sangat mengejutkan warganet, Rabu (17/01).
Hal ini membuat anggota DPRD Kabupaten Karimun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nyimas Novi Ujiani merasa prihatin dan berusaha mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak.
“Telah kita ketahui maraknya aksi pencabulan anak di bawah umur ini, sangat memprihatinkan bagi kita semua, dan ini merupakan catatan penting bagi kita,” kata Nyimas Novi.
Nyimas mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pengesahan undang-undang tentang perlindungan anak, dan peraturan mengenai perlindungan anak tersebut telah disampaikan, dan tinggal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Perda tersebut.
“Kami selaku anggota DPRD akan berusaha mempercepat pengesahan Perda tentang perlindungan anak, kami juga sudah membahas hal tersebut, dan akan membentuk Pansus, dan mudah-mudahan akan segera kita garap,” tambahnya.
Tambahnya lagi, melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan ini akan diberlakukan jam belajar tambahan serta jam bermain anak, akan tetapi tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan yang sudah ada, untuk menyempurnakan Ranperda tersebut.
Ia juga berharap agar Perda yang mengatur perlindungan anak tersebut segera disahkan, sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan aksi pencabulan terhadap anak.
Baca juga:
Kasus pencabulan marak, ini permintaan Bupati Karimun





