Pelaku Pencuri Buah Sawit Diamankan di Desa Suka Merindu

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Suka Merindu telah diamankan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (2/6/2021).

Adalah Iw (30), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Fa alias Uz (59), warga Desa Suka Merindu yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Iskandar (48), warga Desa Suka Merindu.

Bacaan Lainnya

Iskandar yang sedang tidak di lokasi mendapat laporan dari Sugio, bahwa ada yang memanen buah kelapa sawit miliknya.

Mendapat laporan itu, Iskandar langsung menuju ke lokasi guna memastikan kebenarannya. Dilihatnya memang benar adanya, ada yang sedang memanen buah kelapa sawit miliknya.

Lebih lanjut, Iskandar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan Iskandar telah diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura di simpang empat pinggir jalan, tepatnya di Desa Suka Merindu Kampung Bukit Aman saat hendak melakukan jual beli buah kelapa sawit diduga hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Berhasil diamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor bebek dan satu unit mobil carry warna biru.

Atas kejadian itu, Iskandar mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 200 jenjang dengan berat kurang lebih 4000 kg. Jika ditafsirkan dengan uang senilai Rp. 8.800.000.

Total Views: 376

Pos terkait